Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rekrutmen Pegawai oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Dalam aturan perundang-undangan disebutkan, Dewan Pengawas tidak memiliki kewenangan meerekrut pegawai.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Nantinya, proses di pengadilan yang bakal membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. "Lebih baik bersitegang kita, kita bawa aja ke ranah hukum biar fair," jelasnya.
Sebelumnya, RA, seorang tenaga ahli di Dewan Pengawas BPJS TK mengaku mendapat pelecehan seksual di instansi tempatnya bekerja sebanyak empat kali dalam dua tahun terakhir.
RA menuduh salah seorang pejabat dari Dewan Pengawas berinisal SAB sebagai orang yang bertanggung jawab atas hal itu.
Berdasar penuturannya di konferensi pers, RA disetubuhi oleh SAB sebanyak empat kali setiap kali RA mengikuti agenda kegiatan SAB dalam serangkaian acara kunjungan kerja ke luar kota. RA berstatus tenaga kontrak asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Dia masuk setelah adanya lowongan dalam Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaaan.
Perkosaan pertama terjadi 23 September 2016 oleh SAB saat mendampingi kunjungan kerja SAB di Pontianak, disusul perbuatan kedua pada 9 November 2016, RA disetubuhi secara paksa oleh SAB saat kunjungan kerja di kota Makassar.
Pada 3 Desember 2017 SAB kembali meniduri korban secara paksa untuk yang ketiga kalinya ketika SAB melakukan kunjungan kerja di Kota Bandung dan terakhir dilakukan pada 16 Juli 2018 SAB kembali meninduri SA secara paksa di Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.