Perludem: Polri Harus Beri Hukuman Tegas kepada Pelaku Hoaks 7 Kontainer Surat Suara
Titi Anggraini mendorong aparat penegak hukum harus bertindak cepat untuk membongkar informasi bohong adanya 7 kontainer surat suara
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
"Bagi kami hoaks pemilu adalah kejahatan luar biasa atas praktik demokrasi Indonesia," jelas Titi Anggraini.
Ketua KPU RI Arief Budiman bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019) siang.
Kehadirannya sekira pukul 15.16 WIB, bertujuan membuat laporan terkait berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
"Kami datang ke Bareskrim bersama Bawaslu. Sebagai penyelenggara pemilu kami punya kewajiban untuk membuat pemilu ini berjalan aman, damai, luber, jurdil, maka kalau ada ancaman-ancaman, tindakan-tindakan yang mengganggu jalannya pemilu maka KPU akan melawan," ujar Arief, di lokasi, Kamis (3/1/2019).
Ia mengatakan pada Rabu (2/1/2019) malam, pihaknya mendapat banyak informasi seputar berita hoaks tersebut.
Usai membuktikan bahwa itu berita tak benar, pihaknya memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum.
Arief pun berharap Polri dalam hal ini secara profesional dapat segera menindak pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran isu ini.
"Hari ini kami akan melaporkan pada Bareskrim untuk ditindak lanjuti dan untuk ditangkap siapa yang menyebarkan isu yang tidak benar tersebut," jelasnya.
"Jadi itu tujuan kami kesini hari ini, mudah-mudahan bisa ditindak secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Dan membuat pemilu kita bisa berlangsung luber dan jurdil," tegasnya.(*)