Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Gubeng - Senen dan 4 Jurusan Kereta Ekonomi Jarak Jauh

Setelah kontrak PSO untuk Kereta Api Layanan Kelas Ekonomi ditandatangani, pemberian subsidi PSO

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Tarif Gubeng - Senen dan 4 Jurusan Kereta Ekonomi Jarak Jauh
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Calon penumpang menunggu kereta api di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Selasa (26/6/2018). Mulai 1 Juli 2018, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan tarif parsial berdasarkan jarak untuk KA ekonomi jarak sedang dan jarak jauh yang bersubsidi. Tidak ada kenaikan tarif yang ada adalah penyesuaian tarif berdasarkan jarak tempuh. Pemberlakukan tarif parsial ini merupakan penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif flat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kontrak PSO untuk Kereta Api Layanan Kelas Ekonomi ditandatangani, pemberian subsidi PSO tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. Subsidi PSO tersebut berlaku untuk KA Antar Kota (3 KA Ekonomi Jarak Jauh, 9 KA Ekonomi Jarak sedang dan 2 KA Lebaran), KA Perkotaan (17 KA Ekonomi Jarak Dekat dan 11 KRD ekonomi) serta 956 perjalanan kereta commuter.

Seiring dengan telah berlakunya subsidi tersebut, terdapat pengalihan 5 KA Ekonomi PSO menjadi KA Ekonomi Non PSO. Pengalihan tersebut tidak berdampak kepada tarif yang berlaku saat ini. Seperti tarif KA Gaya Baru Malam Selatan lintas Surabaya Gubeng – Pasarsenen tidak ada kenaikan, demikian juga untuk 4 KA Ekonomi lainnya, yaitu : KA Logawa lintas Purwokerto – Jember, KA Brantas lintas Blitar – Pasarsenen, KA Pasundan lintas Surabaya Gubeng – Kiaracondong Bandung, KA dan KA Matarmaja lintas Malang – Pasarsenen.

Dengan tarif yang tidak mengalami perubahan tersebut, Pemerintah berharap animo masyarakat untuk naik moda transportasi kereta api akan terus meningkat. Pemerintah juga menghimbau kepada PT.KAI (Persero) untuk tetap menjaga pelayanan dari kereta-kereta kelas ekonomi tersebut sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas