Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM
Sebelumnya, KPK sudah menyita uang tunai dan deposito senilai Rp1,2 miliar terkait kasus itu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (3/1/2019) siang hingga malam.
Hasil penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek terkait kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Selain kantor Ditjen Cipta Karya, KPK turut menggeledah 2 lokasi lainnya, yaitu rumah Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
"Dari 2 lokasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," kata Febri.
Baca: Modus Suap Dana Insentif Daerah Rp 1,36 Miliar Kadis PUPR Balikpapan ke Pejabat Kementerian Keuangan
Sebelumnya, KPK sudah menyita uang tunai dan deposito senilai Rp1,2 miliar terkait kasus itu.
Uang tunai sebesar Rp200 juta dan deposito dengan nilai sekira Rp1 miliar itu disita tim penyidik saat menggeledah rumah Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo pada Rabu (2/1/2019) kemarin.
Tak hanya rumah Yuliana, di hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah rumah milik dua tersangka lainnya, yakni rumah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto dan rumah Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.
Selain uang tunai beserta deposito di rumah Yuliana, dari penggeledahan ketiga lokasi itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen proyek SPAM di sejumlah daerah.
KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta selaku tersangka kasus ini.
Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sekitar 20 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/12/2018) pekan lalu.
Empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I.
Keempatnya diduga telah terima suap dari Budi Suharto selaku dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih selaku direktur PT WKE, Irene Irma selaku direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur PT TSP.
Dugaan suap itu diberikan agar keempat pejabat Kementerian PUPR itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.
Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Tak hanya itu, pejabat Kementerian PUPR ini juga diduga terima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.