Terapkan Aturan Borgol Tahanan, Pimpinan KPK Pastikan Bukan Gara-gara Hal Ini
Pemborgolan para tahanan tertuang dalam peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan baru di tahun 2019.
Lembaga antikorupsi memutuskan memborgol para tahanan yang akan diperiksa penyidik maupun diperiksa jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor.
Kini, para tahanan KPK tak hanya menggunakan rompi oranye saja.
Di kedua tangan mereka disematkan gelang besi yang dihubungkan dengan rantai pendek.
Baca: Maruf Amin Lakukan Persiapan Debat Perdana dengan Tim Materi
Pemborgolan para tahanan tertuang dalam peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (2). Pasal tersebut berbunyi "dalam hal tahanan dibawa ke luar Rumah Tahanan (Rutan), dilakukan pemborgolan".
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, bahwa keputusan memborgol para tahanan bukan lantaran masa tugasnya akan segera habis di tahun 2019 ini.
Ia tak mau disebut bahwa komisioner KPK jilid IV ini telah mewarisi hal baru di lembaga antikorupsi, meski borgol merupakan hal baru di KPK.
Masa akhir pimpinan KPK jilid IV ini akan segera berakhir pada 2019.
Saut mengaku tak habis pikir dengan para koruptor yang semakin banyak di setiap tahun.
Di 2018, KPK rekor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 30 kali dan menjerat 31 kepala daerah.
Menurut Saut, rompi oranye dan borgol sepertinya tak akan membuat jera para koruptor merampok uang negara dan masyarakat.
Saut menyebut hanya Tuhan yang bisa membuat jera para koruptor.
"Didoakan setiap saat, biar Tuhan yang bekerja, habis apalagi ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019).
Rabu, 2 Januari 2019 kemarin merupakan awal penerapan pemborgolan terhadap para tahanan.
Sebanyak kurang lebih 34 orang tahanan KPK yang berada di Jakarta, Surabaya, Medan, Ambon, dan Bandung di borgol oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.