Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bendera PDI-P Terpasang di Tiang Penerangan Jalan, Gembong: Kita Sudah Izin

Sebelum memasang bendera tersebut, PDI-P sudah lebih dulu berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bendera PDI-P Terpasang di Tiang Penerangan Jalan, Gembong: Kita Sudah Izin
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan
Gembong Warsono 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya pemasangan bendera PDI-Perjuangan berukuran cukup besar di sepanjang jalan Soepomo hingga Jalan Saharjo depan Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono mengaku sudah kantongi izin.

"Benar dan yang masang resmi PDI-P. Tiang yang kita pakai adalah lampu penerangan jalan. Kalau itu jadi persoalan ya kita selesaikan. Tetapi prosedur dalam konteks administrasi dan perizinan kami sudah ada," kata Gembong saat dihubungi, Senin (7/1/2019).

Kendati mengklaim sudah kantongi izin dari seluruh stakeholder yang berkaitan dengan Pemilu, namun Gembong mengakui ada kesalahan terhadap penggunaan tiang lampu penerangan jalan sebagai sarana memasang bendera.

Tapi, lanjut Gembong, sebelum memasang bendera tersebut, PDI-P sudah lebih dulu berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta. Pihak Satpol PP saat itu menjelaskan ada beberapa lokasi yang dilarang, dan tiang lampu penerangan jalan tak termasuk di dalamnya.

Hal itulah yang menggerakkan PDI-P memasang bendera merah berlambang kepala banteng itu di sana.

"Ya betul (salah), karena memang rekomendasi yang diberikan oleh satpol PP provinsi DKI Jakarta ada beberapa yang tidak diperbolehkan a,b,c,d dan sebagainya. Dan itu (tiang listrik) tidak termasuk, ya kami pasang aja di situ," ujarnya.

Baca: Soal Kebohongan Award, PDI-P: PSI Sindir Penyebar Hoaks

Berita Rekomendasi

Belakangan diketahui, pemasangan bendera PDI-P tersebut di kawasan Jalan Saharjo dan Jalan Soepomo, Jakarta Selatan itu dalam rangka peringatan Hari Lahir PDI-P ke-46 pada tanggal 10 Januari 2019 besok.

Partai berlambang kepala banteng itu sendiri didirikan pada 10 Januari 1973, sementara penambahan kata "Perjuangan" dibelakang PDI baru dilakukan 1 Februari 1999.

Namun, demi menghindari polemik berkepanjangan, PDI-P kata Gembong siap mencabut dan membersihkan tiang-tiang penerangan jalan dari atribut partai yang identik dengan warna merah tersebut.

"Lah ini tinggal perintah, kalau diperintahkan dicabut ya kami cabut. Kalau itu dianggap menyalahi aturan ya udah kita turunin. Kita akuin bahwa itu kami yang masang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas