Sertifikasi Halal Tetap Berada di Tangan MUI Hingga Regulasi Ditetapkan
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan Majelis Ulama Indonesia
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini, berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.
Kini, aturan yang sedang dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH).
Baca: Andi Arief Polisikan Ali Mochtar Ngabalin, Hasto Kristiyanto, Hingga Arya Sinulingga
"Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” ungkap Sukoso, di Jakarta, Senin (07/01/2019).
Sukoso menerangkan, rancangan PP JPH sudah diparaf sejumlah menteri dan lembaga terkait, serta telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk penandatanganan oleh Presiden.
Baca: PSI Tanggapi Ancaman Penamparan untuk Tsamara
Bersamaan dengan itu pula, pelatihan auditor halal juga dilakukan.
"Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal," kata Sukoso.
Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Namun dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya, yaitu pasal 59 dan 60 UU JPH.
Pasal 59 menyebutkan: Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Baca: Pemilihan Raja Baru Malaysia Akan Digelar 24 Januari
Sedangkan, pasal 60 mengatur bahwa MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.
“Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas fungsinya,” ujarnya.
UU JPH mengatur, penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk.
"Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah," jelasnya.
Terkait pembiayaan sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan bahwa saat ini tengah dirumuskan bentuk pengelolaan keuangannya secara Badan Layanan Umum.
Sesuai Pasal 44 dan Pasal 45 UU JPH, besaran biaya sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.