Eni Saragih Bantah Minta Uang ke Pengusaha untuk Kepentingan Pencalonan Suami
Namun, Eni menegaskan, pemberian uang itu terkait hubungan pertemanan dengan Iswan. Eni mengaku sudah lama berteman dengan Iswan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Saragih membantah meminta bantuan uang kepada Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim, terkait jabatan sebagai wakil komisi VII DPR waktu itu.
Di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2019), Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim, mengungkapkan Eni meminta bantuan uang untuk biaya pemenangan suami di Pemilihan Bupati Temanggung.
Namun, Eni menegaskan, pemberian uang itu terkait hubungan pertemanan dengan Iswan. Eni mengaku sudah lama berteman dengan Iswan.
"Pak Iswan ini teman lama saya, jauh sebelum menjadi anggota DPR saya sudah berpartner dengan beliau. Jadi bantuan itu sebagai kawan, Pak Iswan juga orang kaya," kata Eni, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2019),
Pernyataan itu menyanggah keterangan dari Iswan. Di persidangan, Iswan mengaku dimintai bantuan oleh Eni dalam rangka membiayai pemenangan suaminya yang maju di Pilkada 2018.
"Waktu itu saat bertemu di kantor Ibu Eni di Gedung DPR, beliau meminta uang untuk bantuan pemenangan suaminya di Pilkada," ujar Iswan saat menjadi saksi.
Semula, dia mengira, Eni bercanda terkait permintaan bantuan tersebut. Namun kata dia, beberapa hari setelah pertemuan itu Eni kembali menghubungi dan menanyakan permintaan tersebut.
Baca: Kubu Prabowo Akan Angkat Kasus Novel, Moeldoko Bilang Begini
Di kesempatan itu, dia mengungkapkan, sudah mengirimkan uang senilai Rp 200 juta melalui rekening orang kepercayaan Eni, yaitu Indra.
Iswan menegaskan bantuan hanya sebatas pertemenan saja, bukan terkait jabatan Eni sebagai wakil komisi VII, DPR RI.
Pemberian uang itu bukan satu-satunya. Pada Juli 2018, Iswan pernah mengirim uang ke Eni senilai Rp 50 juta.
"Setelah itu Ibu Eni juga pernah meminta uang, untuk syukuran atas kemenangan suaminya," tambahnya.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan suap atas terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa (8/1/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi. Mereka akan diperiksa terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.
Jaksa KPK menghadirkan Wasekjen Partai Golkar, Sarmuji ke persidangan. Jaksa KPK berencana menggali keterangan Sarmuji soal aliran uang suap PLTU Riau-1 ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar Desember 2017 lalu.
Selain Sarmuji, terdapat sembilan orang lain yang dijadwalkan bersaksi di kasus proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt tersebut. Mereka diantaranya, Karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia, Lukman Hakim; Direktur EMS Research Center, Mukhradis Hadi.
Lalu, Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja; Presiden Direktur PT. Isargas, Iswan Ibrahim, serta sejumlah pengusaha, yakni Machbub, Jumadi, Rochmat Fauzi, Slamet Eko Wantoro dan Mustahal.
Seperti diketahui, Eni Saragih didakwa menerima suap dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo Rp 4,75 Miliar.
Pemberian suap itu diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Selain dakwaan suap, Eni didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut berasal dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR.