Update Kasus Vanessa Angel - Pengacara Vanessa Putuskan Mundur karena Sudah Tak Sejalan
Kuasa hukum artis sinetron berinisial VA, Muhammad Zakir Rasyidin, memutuskan mundur."Benar (mundur), iya per hari ini," tulis Zakir
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum artis sinetron berinisial VA, Muhammad Zakir Rasyidin, memutuskan mundur.
Zakir mengatakan, terhitung hari ini, Selasa (8/1/2019), ia dan timnya tak akan lagi mendampingi VA menghadapi kasus prostitusi online.
"Benar (mundur), iya per hari ini," tulis Zakir kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.
Zakir mengatakan, pertimbangannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum VA karena ada hal yang ia rasa sudah tidak sejalan dengan fakta yang ada.
Baca: Tanggapi Kasus Vanessa Angel, Afi Nihaya Tuai Kontroversi karena Dianggap Rendahkan Martabat Istri\
"Semestinya kita membantu polisi membuka Fakta, agar Jaringan prostitusi ini bisa dibuka," tulis Zakir.
"Bukan membenturkan lawyer dengan polisi, hanya karena ingin ada pembenaran bukan kebenaran, dan insiden ini tentu bertentangan dengan NURANI," tambahnya.
Sebelumnya, dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan VA di kompleks apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019), Zakir membantah keterlibatan kliennya dalam kasus prostitusi online.
"Kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir.
"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," tambahnya.
Selain itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa.
Baca: Gaya Liburan Vanessa Angel, Dimana Saja Tempat Liburannya?
Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menciduk VA di sebuah hotel di Surabaya.
Polisi menyebut VA sedang berhubungan badan dengan seorang pengusaha berinisial R (45), yang diduga sebagai pemesannya, di kamar hotel.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV.
Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, sebesar Rp 80 juta.
Sedangkan rekannya bertarif 25 juta.
Setelah 24 jam lebih diperiksa, VA akhirnya diizinkan pulang.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengatakan bahwa pemulangan VA dikarenakan status VA masih sebatas saksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Artis VA yang Terjerat Prostitusi Online Putuskan Mundur"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.