Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Kepala Biro Keuangan Udayana Tidak Ajukan Banding
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Made terjerat kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada 2009. Saat itu, Made selaku pejabat pembuat komitmen pekerjaan pembangunan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana.
Di persidangan terungkap, Made mengatur lelang dengan cara menggelar pertemuan bersama pihak lain untuk membuat kesepakatan. Selain itu, Made mengarahkan panitia lelang menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca: Ketika Doni Monardo Memperkenalan Istri dan Keluarganya dalam Pisah Sambut Kepala BNPB
Made terbukti telah memperkaya korporasi serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Majelis hakim menjelaskan hal memberatkan Made, berupa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, Made berlaku sopan selama persidangan dan belum menikmati hasil korupsi.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Made Meregawa, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Made juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas perbuatan itu, Made terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.