Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 4 Kepala Sekolah Tingkat SMP Terkait Skandal Korupsi Dana Pendidikan Cianjur

"Keempat orang saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Panggil 4 Kepala Sekolah Tingkat SMP Terkait Skandal Korupsi Dana Pendidikan Cianjur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi keluar menggunakan rompi tahanan usai memjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018). KPK resmi menahan empat orang tersangka terkait OTT di Cianjur yang diantaranya Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady dan mengamankan barang bukti Rp 1,5 miliar terkait gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur TA 2018. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat kepala sekolah tingkat SMP untuk bersaksi dalam perkara suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

"Keempat orang saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).

Keempat saksi itu antara lain :

1. Ketua Sub Rayon 3 - Kepala Sekolah SMP PGRI Cugenang, Susila Direja
2. Ketua Sub Rayon 1 - Kepala Sekolah SMPN 5 Cikalongkulon, Cecep Wahyu Wibisana
3. Ketua Sub Rayon 2 - Kepala Sekolah SMPN 2 Cibeber, Esih Hasanah
4. Ketua Sub Rayon 4 - Kepala Sekolah SMP PGRI Ciranjang, Enay Sunarya

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018.

Baca: Periksa 4 Saksi, KPK Telusuri Proses Pengalokasian dan Pencairan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur

Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas