KPK: Pembentukan Satgas Anti Teror Kewenangan Presiden
KPK merespons soal permintaan DPR yang menginginkan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti Teror.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK merespons soal permintaan DPR yang menginginkan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti Teror.
Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membuat satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani kasus teror di kediaman pimpinan KPK Agus Raharjo dan Laode M Syarif.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pembentukan Satgas Anti Teror merupakan domain dari Presiden Joko Widodo.
"Kalau permintaan satgas khusus itu ditujukan pada Presiden. Tentu menjadi domain dari Presiden untuk memutuskan secara kenegaraan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Baca: Tiga Cara Kementerian Kominfo Tangkal Hoax
"Apakah masih tetap dipercayakan pada tim yang sudah ditunjuk secara khusus oleh Polri saat ini. Atau ada hal-hal lain terutama untuk teror-teror sebelumnya yang pernah terjadi pada unsur KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, Erma mengusulkan satgas khusus itu dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto. Hal itu dilakukan agar pelaku teror bisa segera tertangkap.
"Saya minta agar dipimpin langsung oleh Wakapolri ini harus bisa mengungkap siapa pelaku dan aktor utama dibalik peristiwa ini. Saya percaya Polri punya semua sumber daya untuk mengungkapnya," kata Erma.
Komisi III, lanjut dia, juga akan memantau serius kasus teror bom ini. Pasalnya, teror terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas, tidak bisa dibiarkan.
"Saya percaya Polri punya semua sumber daya untuk mengungkapnya. Tinggal kemauan saja," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.