Tata Cara Membuat Paspor untuk Anak, Ini Berkas yang Wajib Dibawa Agar Tidak Ribet
Paspor menjadi satu berkas penting yang harus dimiliki ketika akan berkunjung ke luar negeri untuk semua orang baik dewasa maupun anak-anak.
Editor: Arif Setyabudi Santoso
(TribunTravel.com/Gigih Prayitno)
TRIBUNNEWS.COM - Paspor menjadi satu berkas penting yang harus dimiliki ketika akan berkunjung ke luar negeri untuk semua orang baik dewasa maupun anak-anak.
Bila orang dewasa yang ingin mempersiapkan kartu identitas, akta, dan kartu keluarga, maka anak kecil, karena belum memiliki kartu identitas sehingga persyaratan berkasnya sedikit agak berbeda.
Nah, ini adalah persyaratan berkas-berkas yang harus dipersiapkan bila kamu ingin membuat paspor untuk anak, sehingga tidak perlu ribet ketika di Imigrasi.
Untuk diketahui semua dokumen perlu di fotokopi terlebih dahulu dan tetap membawa dokumen aslinya ketika berada di Imigrasi.
1. Akta lahir anak atau surat baptis
Akta lahir asli dan fotokopi dengan menggunakan kertas ukuran A4.
Selain akta lahir, data identitas juga bisa diganti dengan melampirkan surat baptis asli dan fotokopi.
2. e-KTP kedua orang tua
Orang tua wajib melampirkan e-KTP asli dan fotokopi di ukuran kertas A4.
Jika belum memiliki e-KTP bisa digantikan dengan surat keterangan dari Disdukcapil setempat.