Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPO KPK Ferry Suando Tanuray, Salah Satu Tersangka Anggota DPRD Sumut Akhirnya Serahkan Diri

Semenjak statusnya ditingkatkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 September 2018, Ferry tak kunjung menampakkan diri ke KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPO KPK Ferry Suando Tanuray, Salah Satu Tersangka Anggota DPRD Sumut Akhirnya Serahkan Diri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018). Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPRD Sumatra Utara Ferry Suando Tanuray akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Ferry merupakan salah satu tersangka dari 38 Anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Semenjak statusnya ditingkatkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 September 2018, Ferry tak kunjung menampakkan diri ke KPK.

Baru pada Jumat, 11 Januari 2019, melalui Polsek Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Ipda Aslan Marpaung dan Brig R Hidayat mengantarkan Ferry ke gedung KPK.

"Tadi jam 10 FST (Ferry Suando Tanuray) datang ke KPK dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

Penetapan DPO atas nama Ferry disebabkan karena yang bersangkutan selalu mangkir saat pemanggilan KPK.

Ferry pada saat itu dua kali mangkir dari pemeriksaan, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018.

Berita Rekomendasi

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama FSTK," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

Dalam perkara ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca: Bos PT BAP Didakwa Suap Empat Anggota DPRD Kalimantan Tengah

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho.


Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas