Nilai Putusan Janggal, Penasihat Hukum Edward Soeryadjaya Berencana Ajukan Banding
kata Yusril Ihza Mahendra, putusan majelis hakim itu isinya adalah sama dengan apa yang tercantum di dalam surat dakwaan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Yusril Ihza Mahendra menambahkan, adanya Dissenting Opinion oleh salah satu Hakim Anggota, yang mana mempertimbangkan dengan adanya putusan MK mengenai praperadilan dan adanya putusan Praperadilan Jaksel yang diucapkan pada tanggal 23 April 2018, jauh sebelum dibukanya sidang pertama perkara ini.
"Maka sudah seharusnya dan sepantasnya status terdakwa Edward soeryadjaya menjadi hapus dan dakwaan harusn dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima," tambah Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya. Putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (10/1/2019) sore.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suharso, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 Miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau diganti hukuman kurungan selama 1 tahun.
Majelis hakim memilih dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, untuk dakwaan primer, di mana Edward dituntut 18 tahun penjara, dinyatakan oleh majelis hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Edward Soerdjajaya terbukti secara sah sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata dia.
Seperti diketahui, Edward diproses hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015. Dia tak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan dana pensiun tersebut. Diduga kerugian negara mencapai Rp 599,4 miliar.
Baca: JPU Tolak Nota Pembelaan Edward
Dia diduga bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis. Perkenalan itu terjadi pada 2014, di mana Edward memegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.