Nilai Putusan Janggal, Penasihat Hukum Edward Soeryadjaya Berencana Ajukan Banding
kata Yusril Ihza Mahendra, putusan majelis hakim itu isinya adalah sama dengan apa yang tercantum di dalam surat dakwaan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terpidana kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015, Edward Soeryadjaya, akan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim.
Yusril Ihza Mahendera, penasihat hukum Edward Soeryadjaya, menilai putusan perkara atas nama Edward Soeyadjaya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penuh kejanggalan dan ketidak-adilan.
Baca: Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara
Menurut Yusril Ihza Mahendera, fakta persidangan yang dibacakan hakim bukan berasal dari keterangan saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa yang disampaikan di persidangan.
Namun, kata Yusril Ihza Mahendra, putusan majelis hakim itu isinya adalah sama dengan apa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Atas putusan yang kami nilai tidak adil dan penuh kejanggalan itu, Tim Kuasa Hukum menyarankan kepada Edward Soeryadjaya untuk ajukan banding," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya, Kamis (10/1/2019).
Yusril Ihza Mahendra menilai, terdapat pertentangan mengenai jumlah kerugian negara, yakni ada dua kerugian negara yang disebutkan saat membaca putusan yaitu senilai Rp 599 Miliar dan Rp 518 Miliar.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pengertian keuangan negara yang dipertimbangkan oleh Hakim adalah berdasarkan UU BUMN, sedangkan Dapen Pertamina bukan merupakan BUMN serta tidak tunduk kepada UU BUMN.
"Dapen Pertamina tunduk kepada UU Dana Pensiun dimana kekayaan dana pensiun adalah berasalh dari iuran peserta dana pensiun," kata Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu, Yusril Ihza Mahendra menilai, janggal putusan itu. Sebab, hakim secara tegas menyatakan Helmi Kamal Lubis sebagai pelaku utama dan edward soeryadjaya sebagai pelaku peserta,
Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan mempertimbangkan mencegah disparitas pidana atas dasar ini maka Edward Soeryadjaya sebagai pelaku peserta dihukum 12 tahun pidana penjara.
"Aneh sekali karena pelaku utama sudah diputus hanya 7 tahun, bagaimana logika hukumnya pelaku peserta lebih tinggi pidananya dibanding pelaku utama," kata Yusril Ihza Mahendra.
Di persidangan, kata Yusril Ihza Mahendra, hakim mengatakan terbukti uang yang diteruskan oleh Bety kepada Edward Soeryadjaya selaku pelaku peserta sebanyak Rp 25 Miliar, oleh karena itu dihukum 12 tahun.
Namun, pelaku utama menerima Rp 46 Miliar dihukum 7 tahun. Dia mempertanyakan logika hukum yang menerima lebih kecil dengan peran yang bobotnya lebih kecil dihukum lebih tinggi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.