TKN Jokowi-Maruf Bantah Ada Kepentingan Politik di Balik Terbentuknya TGPF Kasus Novel Baswedan
Ade Irfan Pulungan menampik bila pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan terkait politik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
![TKN Jokowi-Maruf Bantah Ada Kepentingan Politik di Balik Terbentuknya TGPF Kasus Novel Baswedan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ade-irfan-pulungan-1.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menampik bila pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan terkait politik.
Kubu TKN mengklaim pembentukan TPGF kasus Novel Baswedan tidak memiliki konflik kepentingan.
"Kami menganggap itu bukan adanya konflik kepentingan terhadap masalah politik terhadap pembentukan tim gabungan. Kami nggak punya kepentingan terhadap masalah itu, apalagi dikaitkan dengan waktu dekatnya debat capres," kata Ade sasat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/1/2019).
Baca: Ada Baiknya Cek Bagian Ini Sebelum Meminang Honda Accord CP2 Bekas
Wakil Ketua non aktif Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini juga menjelaskan bahwa pembentukan TGPF Novel Baswedan sesuai dengan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM RI dan kemudian ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Untuk itu, Ade meminta kepada seluruh pihak untuk menyerahkan babak baru penyelesaian kasus Novel Baswedan kepada aparat kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel dan independen.
Baca: Warga Ramai Keluhkan Harga Tiket Pesawat Mahal, INACA Akhirnya Turunkan Tarif Rute Domestik
Serta menjauhkan tudingan soal pemanfaatan momen pembentukan TGPF dengan kampanye dan debat perdana Pilpres 2019.
"Persoalan tim gabungan ini juga jadi rekomendasi dari komnas ham. artinya menjadi pihak kepolisian melanjutkan rekomendasi tersebut, ini persoalan waktu saja, kenapa terjadi hari ini," jelas Ade.
"Biarkan disana proses penegakkan hukum berjalan dan biarkan lembaga penegakkan hukum yakni kepolisian bergerak sesuai dengan mekanisme, aturan main mereka yang sudah ada dalam regulasi di kepolisian," tambahnya.
Baca: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok, 14 Januari 2019: Semua Wilayah Berawan dari Pagi hingga Malam
Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan ditandai dengan surat keputusan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019.
TGPF dibentuk untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI.
Tim tersebut terdiri dari 65 anggota yang terdiri dari Polri, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat.
Berikut 65 anggota TGPF kasus Novel yang dibentuk Kepolisian:
Baca: Eks Muncikari Robby Abbas Bongkar Artis Ternama Hamil Saat Terlibat Prostitusi, Ini Kesaksiannya
Penanggung Jawab: Kapolri Jendral Tito Karnavian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.