Jokowi Janji Gaji Perangkat Desa Akan Seperti PNS Golongan ll A sebesar Rp 1,92 Juta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji pokok PNS untuk golongan II A senilai Rp 1.926.000 per bulan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, dengan menaikkan gajinya setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.
"Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap, perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA," ujar Jokowi saat menemui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji pokok PNS untuk golongan II A senilai Rp 1.926.000 per bulan.
Menurut Jokowi, agar peningkatan kesejahteraan perangkat desa tersebut terlaksana dengan baik, maka pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Nomor 2014 dan PP 47 Tahun 2015.
"Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini. Jadi bapak ibu sekalian, ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP, sehingga bisa dilaksanakan," ucap Jokowi.
Baca: Ini Kendala Polri Ungkap Pelaku Teror di Dua Kediaman Pimpinan KPK
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan tersebut, Jokowi pun meminta perangkat desa agar tidak melakukan aksi demo di depan Istana Kepresidenan pada hari ini.
"Jadi setelah kita bertemu di sini, bapak ibu tidak usah demo depan Istana," ucap Jokowi.