Jokowi Siap Awasi Kinerja TGPF Kasus Novel Baswedan
Joko Widodo (Jokowi) akan mengawasi kinerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengawasi kinerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Jokowi menjelaskan, pembentukan TGPF kasus Novel bukan usulan dari dirinya maupun pemerintah, tetapi hasil rekomendasi Komnas HAM kepada pihak kepolisian pada 21 Desember 2018.
"Saya bagian ngejar-ngejar saja, mengawasi dan ngejar-ngejar, 'harus selesai, cepet selesai, cepet selesai' itu saja," ujar Jokowi di kantor BKPM, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Jokowi menilai, dalam menuntaskan sebuah kasus memang diperlukan bukti-bukti awal yang komplit, dimana TGPF yang terdiri dari KPK, kepolisian, dan para pakar dapat segera menuntaskan persoalan tersebut dengan cepat.
"Kalau saya urusannya mengawasi agar itu segera selesai," ucap Jokowi.
Baca: Heboh Suara Berdengung di Langit Palembang, Ini Jawaban GM Garuda Indonesia Saat Dikonfirmasi,
Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan ditandai dengan surat keputusan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019.
TGPF dibentuk untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI. Tim tersebut terdiri dari 65 anggota yang terdiri dari Polri, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat.