Perubahan Visi Misi Prabowo-Sandi Bisa Menggerus Elektabillitas
Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center, Bawono Kumoro, mengomentari perubahan visi-misi Prabowo-Sandi menjelang debat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center, Bawono Kumoro, mengomentari perubahan visi-misi pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dia menilai perubahan visi-misi tersebut kontraproduktif bagi elektabilitas pasangan ini.
Terlebih revisi dilakukan menjelang debat perdana calon Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (17/1/2018) mendatang.
"Perubahan visi-misi justeru merugikan pasangan Prabowo-Sandi, yang sedang berjuang meningkatkan elektabilitas. Revisi terhadap visi-misi potensial memunculkan persepsi negatif dari undecided voters terhadap pasangan 02," kata Bawono, dalam keterangan tertulis, Senin (14/1/2018).
Ia menjelaskan, undecided voters alias masyarakat yang belum menentukan pilihan, akan ragu memilih Prabowo-Sandiaga karena mereka menganggap pasangan ini kurang serius.
"Padahal undecided voters merupakan harapan utama pasangan ini untuk mengejar ketertinggalan elektabilitas dari petahana di sisa waktu tiga bulan," jelas dia.
Ia menandaskan, revisi terhadap visi-misi juga dinilai menunjukkan tingkat soliditas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga rendah.
"Ada pesan tersirat di balik revisi tersebut bahwa terdapat pemikiran-pemikiran dari sejumlah tokoh kunci di BPN belum terakomodasi di dokumen visi-misi," tandas Bawono.
Masih menurutnya, langkah ini (perubahan visi-misi, red) menujukkan bahwa mereka tidak memiliki kesiapan dan kematangan secara substantif guna menghadapi perhelatan pemilihan presiden 2019.
"Apa pun alasan yang disampaikan, menimbulkan persepsi bahwa pasangan ini tak siap berkontestasi," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Kamis (10/1/2018) lalu, mengajukan revisi dokumen visi misi capres-cawapres nomor urut 02.
Namun KPU menolak dengan alasan masa penyerahan dokumen sudah melewati batas waktu yang disediakan.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, semua dokumen terkait Pilpres 2019 sudah tidak dapat diubah.