Kasus Suap Dana Hibah KONI: KPK Periksa Arsani, Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Kemenpora
Lima orang yang sudah jadi tersangka sebagai pemberi antara lain Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI; Jhonny E, Bendahara Umum KONI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
![Kasus Suap Dana Hibah KONI: KPK Periksa Arsani, Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Kemenpora](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aspri-menpora-diperiksa-kpk_20190103_221232.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Kemenpora Arsani.
Arsani akan dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).
Selain itu, Bendahara Umum KONI Jhonny E, salah satu tersangka dalam kasus ini turut menjadi terperiksa. Ia bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait bantuan penyaluran pemerintah melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Lima orang yang sudah jadi tersangka sebagai pemberi antara lain Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI; Jhonny E, Bendahara Umum KONI.
Baca: Prabowo: Kita Bisa Produksi Mobil Asli Indonesia, Bukan Mobil Etok-etok
Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga; Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, dan Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Penyidik KPK juga menduga, sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya. Peneriman tersebut yakni pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhony.
Baca: Suap Berjamaah Proyek Air Minum Kementerian PUPR: Inspektur Jenderal Jalani Pemeriksaan di KPK
Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diuga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Baca: Korupsi Dana Bantuan Parpol Bupati Jepara, Penyidik KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Agama Jaktim
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk Adhi Purnomo dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.