Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komnas HAM Sampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Dukun Santet di Jawa Timur

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Dukun Santet

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komnas HAM Sampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Dukun Santet di Jawa Timur
Tribunnews.com/Gita Irawan
Sekretaris tim, Wahyu; Ketua tim, Beka Ulung Hapsara; Wakil Ketua tim Choirul Anam dan Kepala Biro Penegakan HAM, Gatot di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat pada Selasa (15/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Dukun Santet di beberapa daerah di Jawa Timur pada 1998-1999.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM dan jajarannya di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (15/1/2019).

Dalam laporan tersebut termuat sejumlah hal, di antaranya pola peristiwa, temuan-temuan di lapangan, jumlah korban di tiga wilayah yakni Jember, Banyuwangi, dan Malang, serta rekomendasi kepada Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat.

Komnas HAM menyimpulkan dua hal berdasarkan laporan tersebut.

Kesimpulan pertama Komnas HAM menyimpuljan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat atas 2 (dua) tindakan.

"Pertama, Pembunuhan, Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf a Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dari hadil pemeriksaan tim, pola pembunuhan yang di yang didapat adalah pembunuhan berdiri sendiri, pembunuhan disertai peeusakan dan pembunuhan disertai tindakan-tindakan lain," kata Beka.

Berita Rekomendasi

Kedua adalah Penganiayaan, Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf a Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Tndakan penganiayaan disebutkan pada pasal) huruf h Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kesimpulan kedua adalah tindakan kejahatan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang ditujukan langsung kepada penduduk sipil," kata Beka.

Bentuk perbuatan (type of acts) dan pola (pattern) kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi antara lain pembunuhan dan penganiayaan.

Sebelumnya, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Dukun Santet Periode 1998 - 1999 yang bekerja sejak tahun 2015.

Komnas HAM juga telah memperpanjang dan mengubah komposisi tim sebagainana tertuang dalam Surat Keputusan Komnas HAM No. 009A/KOMNASHAM/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018.

Komnas HAM juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung selaku penyidik tertanggal 22 Maret 2016 No. 01/TPDS/III/2016.

Komnas HAM telah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan serta memeriksa sejumlah saksi dari pihak aparat dan lembaga sejak 2016.

Kemudian di tahun berikutnya, Komnas HAM melakukan pemeriksaan saksi keluarga korban, tokoh, ulama, dan purnawirawan.

Pada 2018 Komnas HAM kemudian memeriksa saksi lanjutan dan membuat laporan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung RI pada 14 November 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas