Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melchias Mekeng Tolak Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Eni Saragih

Semula, Eni menginginkan Mekeng sebagai saksi meringankan dari kasus yang sedang menjeratnya tersebut. Namun, Mekeng menolak permintaan itu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Melchias Mekeng Tolak Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Eni Saragih
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
kasus Eni Saragih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) yang menjerat terdakwa, Eni Maulani Saragih.

Pada Senin (15/1/2019) siang, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng menolak dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.

Semula, Eni menginginkan Mekeng sebagai saksi meringankan dari kasus yang sedang menjeratnya tersebut. Namun, Mekeng menolak permintaan itu.

"Mekeng menyatakan tidak bersedia," kata pengacara Eni, Rudi Alfonso di sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Sehingga, di persidangan pada hari ini, saksi yang dihadirkan anggota Komisi VII DPR RI tersebut, yaitu warga Lamongan dan Gresik yang merupakan Dapilnya saat menjadi anggota DPR.

Empat orang saksi tersebut Asroim Widiana, Ahmad Nuramin, Suratno dan Tri Rahayu.

"Rencananya ada 7 saksi, ada saksi satu bersedia, tetapi sakit," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (29/11/2018), uang suap itu diberikan oleh pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.

Baca: Jokowi Bersih, Komitmennya Berantas Korupsi

"Terdakwa Eni Maulani Saragih, telah melakukan atau serta melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya senilai Rp 4.750.0000.000," ungkap Jaksa Lie Putra Setiawan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Masih menurut jaksa, uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Jaksa juga mengungkap Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir demi membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas