Aktivis 98 Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Penculikan Tahun 98
Sekjen Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (Jari 98), Ferry Supriadi, meminta agar negara lebih serius untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis 98 mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi di tahun 1997-1998. Karena jika tidak diselesaikan maka akan terus menjadi utang .
“Sebetulnya sudah ada rekomendasi yang semestinya sudah dijalankan. Kenapa ini muncul kembali? Bagi
saya ini soal masalah penuntasan, bagaimana penuntasannya harus berlangsung,” kata Aktivis 98, Harry Purwanto dalam forum diskusi “Tragedi 97-98 Jangan Amnesia” di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Ia mengatakan, Rumah Aktivis 98 sudah meminta Komnas HAM untuk memberikan semua data-data yang dibutuhkan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Adhoc.
Kemudian, DPR RI juga sudah membentuk Pansus dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pada tahun 2006 tentang pelanggaran HAM ini, namun sampai saat ini belum ada hasilnya.
Baca: Pelihara 2 Burung Merak Asal India, Irfan Hakim Pernah Diserang Hewan Peliharaannya Sendiri
“Tahun 2006 sampai 2014 tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut ada apa? Jangan juga disalahkan pemerintahan saat ini, atau Jaksa Agung tidak konsen terhadap persoalan HAM, atau memang disengaja untuk mendiskreditkan pemerintah saat ini?” katanya.
Pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI), Jerry Massie mengatakan bahwa persoalan hak asasi manusia adalah persoalan yang hakiki, sehingga harus segera diselesaikan.
Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali
Ia meyakini bahwa pemerintahan saat ini mampu menyelesaikannya asalkan ada komunikasi antar pejabat tinggi negara yang mengeksekusi.
“Secara politik jangan sampai masalah ini ada yang menggandeng, penculikan-penculikan itu hanya seperti surga telinga saja bahwa kita akan menyelesaikan tapi begitu terus tidak pernah selesai. Masalah ini harus dituntaskan karena kita berada pada transisi generasi dimana anak cucu kita yang merupakan generasi milenial belum tentu bisa menuntaskan ini,” katanya.
“Ke depan, kebijakan pemerintah kita harus lebih kuat dalam masalah HAM agar tidak kecolongan seperti saat ini. Pertama soal substansi, wujudnya bagaimana sudah dibaca tapi kenapa didiamkan. Kedua soal eksistensi, orang-orang itu yang diduga pelaku pelanggar HAM masih bergentayangan, itu artinya hukum kita lemah,” sambungnya.
Sementara itu secara terpisah, Farid Husen Dari Nusantara Human Right Watch menegaskan harus ada komitmen Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa ini. Menurutnya, penyelesaian kasus ini sangat penting di akhir periodenya karena sudah 20 tahun berlalu.
"Presiden di masa sebelumnya mereka belum juga menuntaskan kasus penculikan aktivis ini. Jika di akhir periodenya Jokowi bisa menuntaskan kasus penghilangan paksa ini, maka akan jadi legacy bagi Jokowi dan ini bisa dimulai dengan Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.