KPK Terima Pengembalian Rp 70 Juta dari Anggota DPRD Bekasi Terkait Kasus Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp 70 juta dari seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp 70 juta dari seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang suap tersebut menambah total uang yang diserahkan kepada KPK mengingat sebelumnya sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 110 juta.
Sejauh ini, lanjut Febri, total pengembalian uang yang telah dikembalikan dari unsur anggota DPRD yang diduga terlibat kasus tersebut senilai Rp 180 juta.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu
Menurut Febri, KPK sangat menghargai pengembalian uang tersebut.
Tetapi diduga masih ada sejumlah anggota DPRD lain yang menerima uang suap namun belum mengembalikannya ke KPK.
"Kami menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Baca: TNI Fungsikan Satu Kapal LPD Lagi Untuk Siaga Bencana 2019
Karena itu, dia mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima uang tersebut untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang yang diterima itu ke KPK.
"Atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah mengantongi nama sejumlah Anggota DPRD Bekasi yang menggunakan uang suap proyek Meikarta untuk pelesiran ke Thailand.
Baca: Senang dan Cerianya Mbah Barkah saat Bertemu Ganjar Pranowo
Namun, Febri belum mengungkap nama-nama tersebut.
Ia hanya mengimbau kepada anggota DPRD yang merasa untuk segera mengembalikan harta korupsi.
KPK terus menelusuri adanya dugaan pembiayaan jalan-jalan terkait dengan revisi Perda Tata Ruang terkait Meikarta.
"Kami menduga anggota DPRD ataupun keluarganya ini dibiayai untuk pergi liburan atau wisata ke salah satu negara dan dalam konteks inilah kami menelusuri lebih lanjut keterkaitan-keterkaitan dengan kewenangan DPRD untuk merumuskan aturan-aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.