WNI Dibebaskan Dari Kelompok Filipina Selatan, Kemlu Sebut Tak Ada Tebusan yang Dikeluarkan
Ia culik bersama 4 WNI lainnya, satu WNI bernama Usman Yunus telah dahulu dibebaskan pada tanggal 7 Desember 2018.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) kembali dibebaskan oleh kelompok bersenjata Fillipina Selatan, setelah diculik selama 4 bulan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia , Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, proses pembebasan WNI atas nama Samsul Saguni itu dibantu sepenuhnya oleh pihak Filipina.
Sementara, ia menyebut, pihak Malaysia, di mana lokasi penculikan terjadi, tak berkonstribusi.
"Pemerintah Filipina memberikan dukungan dalam upaya pembebasan sandera. Para sandera diculik di wilayah Malaysia, tapi dalam proses pembebasannya tidak ada kontribusi pemerintah Malaysia sama sekali," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
Ia pun membantah terkait adanya uang tebusan yang diberikan kepada penyandera.
"Tidak ada tebusan," tegasnya.
Baca: Hercules Didakwa Kuasai Lahan PT Nila Alam
Diketahui, Samsul Saguni dibebaskan pada tanggal 15 Januari 2019 sekitar pukul 15.35 waktu setempat.
Samsul Saguni saat ini berada di Pangkalan Militer Westmincom di Jolo, Filipina Selatan, untuk pemeriksaan kesehatan dan menunggu diterbangkan ke Zamboanga City, serta akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Samsul Saguni diculik pada 11 September 2018 di perairan pulau Gaya, Semporna, Sabah.
Ia culik bersama 4 WNI lainnya, satu WNI bernama Usman Yunus telah dahulu dibebaskan pada tanggal 7 Desember 2018.
"Sejak tahun 2016, sebanyak 36 WNI disandera di Filipina Selatan, 34 diantaranya sudah bebas, 2 WNI lainnya masih dalam upaya pembebasan," terang Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.