Mantan Ketua PN Medan Mengaku Dimintai Tolong Terdakwa Kasus Korupsi
Dia melakukan pertemuan dengan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin di Hotel JW Marriott, Medan, Sumatera Utara pada 25 Agustus 2018
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan, mengaku dimintai tolong untuk membantu perkara pengusaha Tamin Sukardi.
Dia melakukan pertemuan dengan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin di Hotel JW Marriott, Medan, Sumatera Utara pada 25 Agustus 2018.
Baca: Beri Kesaksian di Persidangan, Mantan Ketua PN Medan Ungkap Pernah Terima Kamar Hotel
"Jadi dia cerita, cerita setengah ngomel. Dia bilang 'teman saya itu Pak, dia itu dituntut hukuman padahal dia itu hanya sebagai kuasa menerima hasil penjualan tanah'. Jadi, dia nggak meminta sesuatu spesifik tapi seperti ngomel, kecewa lagi, terus saya bilang itu kewenangan majelis, gimana fakta menurut majelislah," ujar Marsudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
Setelah mendengarkan pernyataan Hadi, lalu, Marsudin meminta untuk berhati-hati. Marsudin mengaku mendengar informasi dirinya dalam pantauan KPK.
"Saya bilang, 'Pak hati-hati Pak, ini dipantau KPK.' Dia bilang saya kan nggak ada transaksi apa-apa, lalu saya bilang baguslah, dia bilang hanya membantu teman bisnis," kata Marsudin.
Diketahui perkara ini diawali dari operasi senyap KPK hingga penetapan tersangka pada Hakim Adhoc Tipikor di PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti di PN Medan sebagai penerima.
Sementara unsur pemberi yakni Tamin Sukardi swasta dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin Sukardi.
Sebelumnya, Tamin Sukardi pernah berstatus terdakwa di perkara korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. Selama menjalani persidangan di PN Medan, Tamin Sukardi selalu menggunakan kursi roda bahkan hingga kasusnya divonis.
Sementara saat dipanggil KPK untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut pada Selasa (28/9/2018) siang, Tamin Sukardi tampak sehat mampu berdiri.
Hingga akhirnya Tamin Sukardi dibawa ke kantor KPK Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh penyidik KPK, Merry Purba dan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi dan Hadi untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin Sukardi. Total uang suap yang diberikan 280 ribu UGD.
Di perkara Tamin Sukardi, Merry Purba merupakan anggota majelis hakim. Sedangkan ketuanya Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK, akhirnya dilepas dan berstatus saksi.
Baca: Empat Pelaku Pembobolan ATM Antar Kota Jaringan Medan Ditembak Polisi
Dalam vonis terhadap Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018), Merry Purba menyatakan dissenting opinion. Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.