Penjelasan Kepala Kanwil Kemenkumham Jakarta Soal Penangkapan Tirta Wahyu
Kepala Kantor Wilayah, Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Sumardiono mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut seorang sipir teribat pered
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah, Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Sumardiono mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut seorang sipir teribat peredaran narkoba di Lapas Salemba.
Dalam penjelasannya, Bambang Sumardiono menyebut Tirta Wahyu yang disebut terlibat peredaran narkoba tidak lagi menjadi sipir alias berstatus mantan sipir.
"Yang bersangkutan sejak di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Pusat tidak pernah masuk dinas sehingga dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," kata Bambang.
"Bahwa Benar, yang bersangkutan tidak pernah menjalani hukuman disiplin tersebut, yang akhirnya diusulkan pemberhentian oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Pusat."
Baca: BNNP DKI Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Salemba, Seorang Mantan Sipir Terlibat
"Bahwa Benar, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor.M.HH-98.KP.07.03 Tahun 2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil."
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DKI Jakarta mengungkap kasus peredaran Narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Baca: TERPOPULER - Foto #10YearsChallengenya Dicemooh, Ayu Ting Ting Sewot: Gue Cantik
BNNP DKI Jakarta pun mengamankan seorang (mantan) sipir karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dipimpin bandar narkoba berinisial R.
Mantan sipir tersebut ditangkap karena berperan menyimpan narkoba milik jaringan bandar tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.