Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Kemendagri Memediasi Sengketa Kewenangan Antar-Daerah

Kemendagri memiliki tugas dan wewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Kemendagri Memediasi Sengketa Kewenangan Antar-Daerah
internet
Ilustrasi Kepala Daerah 

"Fungsi dan peran Kemendagri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan pada aspek teknis perizinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Membina sinergitas hubungan antar pemda," ucapnya.

"Jadi membina Kepala Daerah sesuai amanat konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk pembinaan kepala daerah antara lain termasuk melakukan mediasi sengketa/konflik kewenangan antar daerah termasuk konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam soal izin Meikarta," imbuhnya.

Lebih jauh dari itu bahkan Mendagri memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada Kepala Daerah sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.

Bahtiar menegaskan kembali bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mengarahkan Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi.

Selalu membina Pemda dalam melakukan upaya percepatan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan publik, membina pelaksanaan otonomi daerah serta membina hubungan antar pemda sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi/mediasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang sedang berselisih soal proses perijinan Meikarta saat itu, maka Kemendagri telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014, dan pelaksanaan mediasi sengketa tersebut dilaksanakan secara terbuka sesuai koridor hukum yang berlaku," jelasnya.

"Mendagri Tjahjo Kumolo dalam memberikan arahan kepada pemerintah daerah selalu mengingatkan agar menghindari area rawan korupsi dan selalu ingatkan agar setiap keputusan-keputusan pemerintah daerah harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

BERITA TERKAIT

Bahtiar mengungkapkan keyakinannya jika Pemda memberikan perizinan sesuai aturan, maka tak akan ada masalah yang terjadi.

"Kami yakin jika Pemda memberikan berbagai jenis pelayanan publik, termasuk soal perizinan jika mereka berikan sesuai aturan hukum yang berlaku, dilaksanakan transparan, terbuka apa adanya sesuai aturan, pasti tidak ada terjadi masalah," kata Bahtiar.

"Kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri akan terus melaksanaan tugas pembinaan kepada pemerintah daerah dan pembinaan kepala daerah sesuai kewenangan yang diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah," kata Bahtiar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas