Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Sudah Sarankan Zumi Zola Mundur sebagai Gubernur Jambi Jauh-jauh Hari

"Tempo hari sih bolak-balik dia (Zumi Zola) saya kasih tahu, selayaknya gentleman kamu mengundurkan diri," ujar Fahrizi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penasihat Hukum Sudah Sarankan Zumi Zola Mundur sebagai Gubernur Jambi Jauh-jauh Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola resmi diberhentikan dari kursi jabatannya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan keputusan pemberhentian terpidana kasus gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi itu.

Baca: Zumi Zola Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Jambi Mulai 17 Januari 2019

Menanggapi hal tersebut, Agus Muhammad Fahrizi selaku Penasihat Hukum Zumi Zola mengatakan, sudah pernah menyuruh kliennya mundur sebagai gubernur jauh-jauh hari.

"Tempo hari sih bolak-balik dia (Zumi Zola) saya kasih tahu, selayaknya gentleman kamu mengundurkan diri," ujar Fahrizi ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (18/1/2019).

Soal pemberhentian yang tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Jokowi, Fahrizi pun menyetujuinya.

"Memang harusnya begitu, karena dia sendiri sudah dieksekusi," katanya.

Baca: Sederet Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Faktor Kemanusiaan Jadi Alasan

Berita Rekomendasi

Diakhir perbincangan, Fahrizi mengatakan sudah tidak lagi menjadi penasihat hukum dari mantan artis ibu kota tersebut.

Ia beralasan karena sering mendapatkan permintaan yang aneh-aneh serta kiriman "orang" dari pihak keluarga Zumi.

"Dia ngirim orang macam-macam, aku udah malas, keluarganya ngirim si anu lah, si itu lah, udah malas aku. Ada ikut campur banyak mereka," ungkap Fahrizi.

"Kita ini kan orang profesional, kalau orang profesional itu kan ada aturan mainnya, ada kode etiknya. Kalau yang datang tiba-tiba, ini minta surat ini, itu minta surat itu, istrinya juga minta macam-macam. Pusing juga kita kan. Saya bilang ini kan sudah selesai," imbuhnya.

Rencananya Fahrizi bakalan mengirim surat pengunduran diri sebagai penasihat hukum Zumi pada Senin (21/1/2019) besok.

"Suratnya mungkin Senin baru saya kirimkan kepada KPK dan pengadilan," pungkasnya.

Zumi Zola nantinya akan digantikan oleh Wakil Gubernur Jambi.

Pejabat tersebut akan diusulkan dalam rapat paripurna menjadi pelaksana tugas Gubernur Jambi untuk melanjutkan sisa masa jabatan Zumi Zola sampai 2022.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.

Menurut hakim, politikus PAN itu menerima gratifikasi senilai Rp37,4 miliar, USD173 ribu dan SGD100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Dia juga menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp16,34 miliar.

Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.

Baca: Rindu Pada Suami, Istri Zumi Zola: Aku Cemburu pada Orang yang Bisa Melihatmu Setiap Hari

Hukuman untuk Zumi Zola lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis 6 tahun penjara untuk Zumi, jaksa menyatakan pikir-pikir sementara Zumi menyatakan tak akan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas