Penyidik KPK Cecar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soal Suap Jalan-jalan ke Thailand dari Meikarta
KPK mengklarifikasi kepada beberapa anggota DPRD tersebut mengenai adanya dugaan plesiran atau pembiayaan berlibur ke Thailand
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ratih Waseso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin terkait perkara Meikarta.
Pada pemeriksaan kali ini KPK mendalami dua hal. Pertama, bagaimana posisi dan peran mereka di Pansus RBTR terkait dengan kasus pembahasan tata ruang di Bekasi.
"Apakah misalnya ada titipan-titipan dari pihak lain agar aturan yang dibuat tersebut ada kepentingan untuk pihak tertentu misalnya apakah ada kaitannya dengan kepentingan proyek Meikarta yang dibangun di Bekasi pada saat itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (17/1/2019).
Kedua, KPK mengklarifikasi kepada beberapa anggota DPRD tersebut mengenai adanya dugaan plesiran atau pembiayaan berlibur ke Thailand yang juga membawa anggota keluarga.
"Jadi dua poin itu didalami pada para saksi secara variatif dalam artian ada yang didalami terkait dengan perjalanan ke Thailand," tambah Febri.
Baca: Ketinggalan KRL Terakhir Tujuan Bogor, Nanda Tewas Dikeroyok Saat Akan Bermalam di Rumah Temannya
Mengenai apakah anggota keluarga dari anggota DPRD Bekasi yang ikut dalam liburan ke Thailand akan dipanggil KPK juga, Febri mengatakan akan melihat konstruksi perkaranya terlebih dahulu.
Febri juga menegaskan agar ke lima anggota DPRD Bekasi dan saksi terkait kasus Meikarta dapat mengatakan sejujurnya dalam proses pemeriksaan serta kooperatif. Jika terbukti berbohong saat pemeriksaan atau penyedikan bahkan persidangan maka ada resiko pidana tersendiri.
Baca: Toyota New Avanza Hanya Minor Change, Mitsubishi: Konsumen yang Kecewa Bisa Beralih ke Xpander
Dalam berita Kontan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini.