Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditolak, KJRI Jeddah Menangkan Gugatan Uang Diyat WNI Korban Kecelakaan Sebesar 540 Juta

TWN diketahui merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sempat Ditolak, KJRI Jeddah Menangkan Gugatan Uang Diyat WNI Korban Kecelakaan Sebesar 540 Juta
KJRI Jeddah
Tim KJRI Jeddah Rahmat Aming menerima uang diyat 

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH -- Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil memenangkan gugatan uang diyat senilai 150 ribu riyal Saudi atau Setara dengan Rp540 juta bagi ahli waris TWN.

 TWN merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Indramayu yang meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan di Madinah tahun 2013 silam.

 Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) KJRI Jeddah memenangkan gugatan terhadap kantor asuransi melalui sebuah badan penyelesaian klaim asuransi atau Lajnatul fashl fil munaaza'at wal mukhalafaat ta'miniyah yang memakan waktu hingga setahun sampai dikeluarkannya keputusan. 

"Majelis hakim telah menetapkan keputusan hukum in absentia.  Klaim asuransinya semula ditolak dengan alasan telah melewati batas maksimal 3 (tiga) tahun, terhitung sejak terjadinya insiden," terang Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, Jumat (18/1/2019).

 Sebelumnya, Mahkamah setempat menolak memberikan uang diyat untuk ahli waris, namun dikaji kembali oleh KJRI untuk kemudian melayangkan gugatan kepada kantor asuransi melalui badan penyelesaian klaim asuransi tersebut. 

 Pencapaian memenangkan gugatan itu, disampaikan Hery juga tak lepas dari peran ahli waris, di mana ahli waris cepat melengkapi dokumen gugatan, seperti akta penetapan waris dari kantor pengadilan agama di Indonesia, surat kuasa, memorandum dakwaan yang diajukan secara elektronik ke mahkamah Saudi, pengajuan klaim diyat ke kantor asuransi, jika terdakwah memiliki asuransi, dengan menyertakan sejumlah lampiran.

 TWN diketahui merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. 

Berita Rekomendasi

 Saat kejadian, dia tengah dalam perjalanan bersama majikan dan keluarganya menuju Madinah untuk berziarah. 

 Mereka menempuh jalan darat dari Sakaka, Ibu Kota Provinsi Al Jouf, yang terletak di bagian utara Arab Saudi yang berjarak sekitar 850 kilometer dari Madinah

 Mendekati Kota Madinah, tepatnya di kilometer 10, mobil yang ditumpangi TWN bersama keluarga majikan terguling, dan  menyebabkan seluruh penumpangnya mengalami cendera. 

 TWN  menderita cedera paling serius sehingga dia harus dirawat di rumah sakit umum King Fahad Madinah selama 5 bulan. Dia dinyatakan meninggal pada 11 Juli 2013.

 "Dari hasil olah TKP dan BAP Polantas setempat, majikan TWN  selaku pengemudi mobil ditetapkan bersalah seratus persen," ujar Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1, merangkap Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga.

 Cek diyat senilai SR150.000 diterima KJRI pada 14 Januari dan  telah dicairkan dari SABB Bank dengan nomor 0021xxxx .

  Uang tersebut akan segera dikirim setelah KJRI memperoleh nomor rekening bank dari ahli waris di tanah air.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas