Zumi Zola Sudah Diminta Mengundurkan Diri Jauh Sebelum Jokowi Mengeluarkan Surat Pemberhentian
Fahrizi mengaku sudah pernah menyarankan Zumi Zola untuk mengundurkan diri sebagai gubernur sebelum Jokowi mengeluarkan surat pemberhentian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Zumi Zola dari jabatan Gubernur Jambi melalui Keputusan Presiden (Keppres) menyusul proses hukum pidana dari Zumi berkekuatan hukum tetap atau inkraht.
Agus Muhammad Fahrizi, penasihat hukum Zumi Zola mengaku sudah pernah menyarankan kliennya itu mengundurkan diri sebagai gubernur sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan surat pemberhentiannya. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Tempo hari sih bolak-balik dia (Zumi Zola) saya kasih tahu, selayaknya gentleman kamu mengundurkan diri," ujar Fahrizi ketika dihubungi, Jumat kemarin.
Fahrizi mendukung langkah Presiden Jokowi yang memberhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi sebagaimana Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019.
"Memang harusnya begitu, karena dia sendiri sudah dieksekusi," katanya.
Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangannya Bahtiar menyampaian Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit.
Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)," ujarnya.
Baca: Ahok akan Menikah Usai Bebas dari Penjara, Siapakah Sang Pujaan Hati yang Segera Dipersuntingnya?
Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.
Bahtiar mengungkapkan dengan keluarnya Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian.
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Zumi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.
Menurut hakim, politikus PAN itu menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, 173 ribu dolar AS dan SGD 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017.
Dia juga menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar.