Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Sudah Diminta Mengundurkan Diri Jauh Sebelum Jokowi Mengeluarkan Surat Pemberhentian

Fahrizi mengaku sudah pernah menyarankan Zumi Zola untuk mengundurkan diri sebagai gubernur sebelum Jokowi mengeluarkan surat pemberhentian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Zumi Zola Sudah Diminta Mengundurkan Diri Jauh Sebelum Jokowi Mengeluarkan Surat Pemberhentian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.

Baca: Prasetio Edi Sebut Ahok akan Menikah 15 Februari 2019

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan tersebut.

Zumi sudah dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, sejak 14 Desember 2018.

Pengacara Mundur
Muhammad Fahrizi telah menjadi penasihat hukum atau pengacara Zumi Zola sejak kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di KPK pada 2 Februaroii 2018.

Namun, belakangan ini setelah kliennya divonis dan dieksekusi, Farizi memilih mengundurkan diri sebagai penasihat hukumnya karena beberapa alasan.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di antaranya karena sering mendapatkan permintaan yang aneh-aneh serta 'orang kiriman' dari pihak keluarga Zumi.

"Dia ngirim orang macam-macam, aku udah malas, keluarganya ngirim si anu lah, si itu lah, udah malas aku. Ada ikut campur banyak mereka," ungkap Fahrizi.

BERITA TERKAIT

Farizi mengaku risih dan tidak bisa memenuhi permintaan-permintaan tersebut sehingga memutuskan untuk menungundurkan diri sebagai pengacara Zumi.

"Kami, kita ini kan orang profesional, kalau orang profesional itu kan ada aturan mainnya, ada kode etiknya. Kalau yang datang tiba-tiba, ini minta surat ini, itu minta surat itu, istrinya juga minta macam-macam. Pusing juga kita kan. Saya bilang ini kan sudah selesai," imbuhnya.

Rencananya Fahrizi bakal mengirim surat pengunduran diri sebagai penasihat hukum Zumi pada Senin (21/1/2019) mendatang.

"Suratnya mungkin Senin baru saya kirimkan kepada KPK dan pengadilan," ujar dia. (tribun network/ilham ryan pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas