Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Sudah Diminta Mengundurkan Diri Jauh Sebelum Jokowi Mengeluarkan Surat Pemberhentian

Fahrizi mengaku sudah pernah menyarankan Zumi Zola untuk mengundurkan diri sebagai gubernur sebelum Jokowi mengeluarkan surat pemberhentian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Zumi Zola Sudah Diminta Mengundurkan Diri Jauh Sebelum Jokowi Mengeluarkan Surat Pemberhentian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Zumi Zola dari jabatan Gubernur Jambi melalui Keputusan Presiden (Keppres) menyusul proses hukum pidana dari Zumi berkekuatan hukum tetap atau inkraht.

Agus Muhammad Fahrizi, penasihat hukum Zumi Zola mengaku sudah pernah menyarankan kliennya itu mengundurkan diri sebagai gubernur sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan surat pemberhentiannya. Namun, hal itu tidak dilakukan.

"Tempo hari sih bolak-balik dia (Zumi Zola) saya kasih tahu, selayaknya gentleman kamu mengundurkan diri," ujar Fahrizi ketika dihubungi, Jumat kemarin.

Fahrizi mendukung langkah Presiden Jokowi yang memberhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi sebagaimana Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019.

"Memang harusnya begitu, karena dia sendiri sudah dieksekusi," katanya.

Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangannya Bahtiar menyampaian Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit.

Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)," ujarnya.

Baca: Ahok akan Menikah Usai Bebas dari Penjara, Siapakah Sang Pujaan Hati yang Segera Dipersuntingnya?

Berita Rekomendasi

Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.

Bahtiar mengungkapkan dengan keluarnya Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Zumi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.

Menurut hakim, politikus PAN itu menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, 173 ribu dolar AS dan SGD 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017.

Dia juga menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar.

Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.

Baca: Prasetio Edi Sebut Ahok akan Menikah 15 Februari 2019

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan tersebut.

Zumi sudah dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, sejak 14 Desember 2018.

Pengacara Mundur
Muhammad Fahrizi telah menjadi penasihat hukum atau pengacara Zumi Zola sejak kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di KPK pada 2 Februaroii 2018.

Namun, belakangan ini setelah kliennya divonis dan dieksekusi, Farizi memilih mengundurkan diri sebagai penasihat hukumnya karena beberapa alasan.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di antaranya karena sering mendapatkan permintaan yang aneh-aneh serta 'orang kiriman' dari pihak keluarga Zumi.

"Dia ngirim orang macam-macam, aku udah malas, keluarganya ngirim si anu lah, si itu lah, udah malas aku. Ada ikut campur banyak mereka," ungkap Fahrizi.

Farizi mengaku risih dan tidak bisa memenuhi permintaan-permintaan tersebut sehingga memutuskan untuk menungundurkan diri sebagai pengacara Zumi.

"Kami, kita ini kan orang profesional, kalau orang profesional itu kan ada aturan mainnya, ada kode etiknya. Kalau yang datang tiba-tiba, ini minta surat ini, itu minta surat itu, istrinya juga minta macam-macam. Pusing juga kita kan. Saya bilang ini kan sudah selesai," imbuhnya.

Rencananya Fahrizi bakal mengirim surat pengunduran diri sebagai penasihat hukum Zumi pada Senin (21/1/2019) mendatang.

"Suratnya mungkin Senin baru saya kirimkan kepada KPK dan pengadilan," ujar dia. (tribun network/ilham ryan pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas