Abu Bakar Ba'asyir Ternyata Sempat Tolak Dua Syarat yang Diajukan Terkait Pembebasannya
Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Ba'asyir sempat terganjal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Ba'asyir sempat terganjal.
Sebenarnya Abu Bakar Ba'asyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Namun Ba'asyir menolak karena diwajibkan untuk menandatangi pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.
Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme.
"Syarat bebas bersyarat antara lain, setia kepada Pancasila, Ustadz Abu menyatakan 'saya gak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai'," jelas Yusril kantor The Law Office of Mahendradatta, Jln Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.