Ba'asyir Sempat Ragu soal Pembebasannya: Rumah Saya Nanti Nggak Ditunggu Polisi Kan?
Ba'asyir melontarkan pertanyaan kepada Yusril perihal kemungkinan aparat kepolisian akan memantau di rumahnya jika kelak dirinya bebas dari penjara.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pemimpin organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang menjadi terpidana 15 tahun penjara atas kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, sempat ragu akan mendapat pembebasan tanpa syarat dari pemerintah, sebagaimana disampaikan Yusril Ihza Mahendra.
Bahkan, Ba'asyir melontarkan pertanyaan kepada Yusril perihal kemungkinan aparat kepolisian akan memantau di rumahnya jika kelak dirinya bebas dari penjara.
Hal itu ditanyakan Ba'asyir saat Yusril menemuinya di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jumat (18/1/2019) lalu.
"Pak ustaz bertanya ke saya, rumah saya nanti enggak ditunggu polisi kan? Saya bilang, ya sudah tidak ada. Kan sudah bukan terpidana lagi," ucap Yusril di Kantor Pengacara Mahendradatta, Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Dalam pertemuan itu, Yusril mengaku berusaha meyakinkan Ba'asyir bahwa dia akan bebas tanpa syarat, sebagaimana hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo.
Jelas Yusril, Ba'asyir dapat melakukan kegiatan apapun di rumahnya setelah bebas, termasuk menggelar pengajian.
Baca: Kelakar Nagita Slavina Sebut Putranya Anak Baim Wong, Rafathar Usap Air Mata: Aa Sedih Banget
"Pak ustaz juga sempat nanya ke saya, saya masih boleh terima tamu enggak? Ya saya jawab boleh lah. Orang datang ke rumah, masa tidak boleh? Silakan saja," tuturnya.
Namun, mengingat Ba'asyir telah berumur 80 tahun dan juga kondisi kesehatan yang kurang baik, Yusril meminta agar pengajian tetap dilaksanakan di rumah. Tidak perlu mengisi acara di luar kota.
"Ngobrol sama orang, pengajian kan bisa di rumah. Tidak perlu lagi ke luar kota," jelasnya.
Usai menjelaskan hal tersebut, akhirnya Ba'asyir sepakat untuk pulang dan meninggalkan lapas, terlebih tidak ada syarat yang harus ditandatangani olehnya, sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Baca: Jawab Pertanyaan Boy William Tentang Bayar Makan di Istana Negara, Jokowi Singgung Tempe Tahu
Kendati demikian, pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan menjelaskan saat ini masih banyak buku-buku yang harus dibereskan oleh Ba'asyir sebelum meninggalkan Lapas Gunung Sindur Bogor.
Hal itu yang menyebabkan Ba'asyir meminta waktu sebelum akhirnya mendapatkan pembebasan tanpa syarat.
"Memang Ustaz Abu yang meminta waktu. Masih banyak buku-buku di dalam. Beliau meminta izin untuk membereskan terlebih dahulu," ujarnya.
Baca: TERPOPULER - Cerita Cynthia Wijaya Tentang Perilaku Dylan Sahara saat Foto Keluarga Sebelum Tsunami
Jika tidak ada halangan berarti, Ba'asyir sudah dapat melakukan penandatanganan surat pembebasannya dan meninggalkan lapas pada Senin (21/1/2019) besok.
Dengan seluruh persiapan dan koordinasi dengan pihak keamanan, diharapkannya, pada Kamis (24/1/2019) Ba'asyir sudah dapat menuju ke Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo.
"Kalau tidak Rabu ya Kamis sudah bisa pulang. Kami berharap secepatnya selesai. Untuk pemulangan ke rumah, kami masih koordinasi dengan keluarga juga," jelasnya. (tribun network/ryo/coz)