Tim Gabungan Kasus Novel Punya Waktu Enam Bulan
Tim Gabungan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus gerak cepat.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Tim Gabungan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus gerak cepat.
Sejumlah tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi juga dilibatkan dalam Tim Gabungan yang diteken langsung Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Profesor Hermawan Sulistyo, Peneliti LIPI yang juga juru bicara Tim Gabungan kasus Novel Baswedan menegaskan, selain dari pihak kepolisian, sejumlah pakar juga dilibatkan dalam tim gabungan ini.
Selain dirinya, lanjut Hermawan antara lain tedapat nama dari mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji serta Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai.
Ketua LSM Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas/ mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, mantan Komsioner Komnas HAM Nur Kholis, Komisioner Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Hermawan mengatakan, Tim Gabungan punya komitmen kerja keras untuk menuntaskan kasus Novel ini. “Tim
gabungan ini sudah melakukan rapat koordinasi pertama 14 Januari 2019 kemarin dihadiri oleh tim penyidik KPK, perwakilah tokoh/pakar, dan tim penyidik polisi,” ujar Hermawan
Hermawan menjelaskan, saat itu agenda membahas dan pemaparan penyidikan kasus oleh penyidik tim gabungan, perkembangan kasus novel.
Baca: TKN Kaget Prabowo-Sandi Tak Bertanya Kasus Novel Baswedan di Debat Capres 2019
“Tim Gabungan ini juga ada sekretariat di Direktorat Krimun Polda Metro Jaya utk koordinasi setiap minggu. Tim gabungan ini kan dibentuk utk menjawab pertanyaan masyarakat tentang novel dan ini atas rekomendasi komnas HAM,” katanya saat dihubungi wartawan Senin, (21/1/2019).
Hermawan menambahkan, yang sudah dilakukan Tim Gabungan ini yaitu penyidik sudah melakukan penyelidikan. Bahkan kinerja tim Gabungan ini dipantau langsung oleh eksternal, yakni Komnas ham, Ombusdman, dan Masyarakat.
“Di Internal kepolisian sendiri kan kita ketahui, polri ikut pantau ada Irwasum, Propam dan Biro Wasidik. Dengan usia Tim Gabungan 6 bulan ini, tim harus kerja cepat untuk mengupas agar kasus Novel ini terang benderang,” Hermawan menegaskan kembali.
Baca: 6 Fakta dan Tanggapan soal Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan, Mulai sang Istri hingga Jokowi
Sebelumnya, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak bisa menepis begitu saja bahwa pembentukan tim gabungan penyelidikan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan, terkait jelang Pilpres 2019.
"Menurut saya, beliau tidak bisa menepis begitu saja (tim gabungan penyelidikan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan) kalau ada kepentingan pilpres ini," kata Ray di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Ray menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan, langkah Polri membentuk tim gabungan penyelidikan kasus Novel Baswedan, bukanlah instruksinya.
Langkah itu diambil berdasarkan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ray menyebut, Jokowi sebenarnya tak perlu menunggu rekomendasi Komnas HAM terkait pembentukan Tim kasus Novel Baswedan. "Kalau pak jokowi punya keinginan kuat, tidak perlu nunggu rekomendasi ini," ungkap Ray.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.