KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Terkait Kasus Suap Hakim PN Jakarta Selatan
KPK terus mendalami keterangan saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tahun 2018.
Hal itu dilakukan KPK dengan memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Totok Sapto Indartro dan advokat Thomas Azali, Selasa (21/1/2019).
Keduanya diperiksa untuk seorang tersangka, yakni Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Irwan.
Baca: Menikmati Kerjanya sebagai Duta Besar, Tantowi Yahya: Diplomasi itu Seni
"Dari saudara Totok digali informasi dan penjelasan sesuai pengetahuan saksi tentang gugatan perdata yang diajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
"Sedangkan terhadap saksi Azali yang merupakan pengacara pihak penggugat, terkait penyerahan dokumen. Kehadirannya kali ini merupakan lanjutan atas pemeriksaan sebelumnya," imbuhnya.
Baca: Menikmati Kerjanya sebagai Duta Besar, Tantowi Yahya: Diplomasi itu Seni
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka terdiri dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan, Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), advokat atau pengacara Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS) dari pihak swasta.
Martin merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Arif Fitrawan (AF) dan Martin P Silitonga (MPS) diduga menyuap hakim Iswahyu Widodo dan Irwan serta Panitera Pengganti (PP) Muhammad Ramadhan sejumlah SGD47 ribu atau setara Rp500 juta dan juga Rp150 juta terkait penanganan perkara gugatan akuisisi saham PT CLM oleh PT APMR.
Baca: Pendaki Gigi Wu yang Kerap Pamer Foto Berbikini di Gunung Tewas Terperosok Jurang
Adapun uang sejumlah Rp150 juta itu diterima dua orang hakim dari Arif Fitrawan melalui Muhammad Ramadhan.
Uang tersebut merupakan suap untuk memengaruhi putusan sela agar perkara yang diajukan tidak diputus N.O. Putusan sela dibacakan pada bulan Agustus 2018.
KPK menyangka Iswahyu Widodo, Irwan, serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.