KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Robert Tantular Wewenang Ditjen PAS
"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu menjadi domain kewenangan Ditjen PAS dan jajarannya," kata Febri Diansyah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembebasan bersyarat eks bos Bank Century Robert Tantular merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu menjadi domain kewenangan Ditjen PAS dan jajarannya. KPK baru diminta pandangannya atau pertimbangannya jika kasus sebelumnya tersebut yang menangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Baca: Kasus Bank Century Terus Bergulir, KPK Cegah Robert Tantular Pergi ke Luar Negeri
Diketahui, terpidana kasus penggelapan dana Bank Century itu telah melenggang keluar dari Lapas Cipinang sejak Juli 2018 silam.
"Sedangkan untuk kasus Robert Tantular di lapas tersebut bukan kasus yang ditangani KPK. Jadi kami tidak mengetahui hal tersebut," kata Febri Diansyah.
KPK, ujar Febri Diansyah, telah mengirimkan surat kepada pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Tantular sesuai kewenangan KPK pada pasal 12 UU Nomor 30/2002.
Surat dikirimkan pada 12 Desember 2018.
Selain itu, KPK juga sudah memeriksa Robert Tantular dalam proses penyelidikan terkait kasus Century pada pertengahan Desember 2018.
"Sampai saat ini, sekitar 36 orang sudah dimintakan keterangan terkait dengan penyelidikan kasus Century ini. Baik itu mantan gubernur Bank Indonesia, dari PNS, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan), dan dari unsur swasta," jelas Febri Diansyah.
"Sesuai dengan UU KPK, penyidikan dilakukan jika sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup," ucap Febri Diansyah.
Diwartakan sebelumnya, Robert Tantular mendapat total remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan.
Diketahui, Robert Tantular divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan.
Lalu, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.
Selanjutnya, Robert Tantular divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun dan satu tahun serta denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Ditjen PAS Tegaskan Robert Tantular Dipidana Kasus Perbankan dan Pencucian Uang Bukan Korupsi
Pembebasan bersyarat Robert Tantular diajukan Lapas Cipinang sesuai usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.
Pembebasan bersyarat Robert Tantular harusnya dimulai pada 18 Mei 2018, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.