Menkumham Minta Kebebasan Ahok Tidak Dibesar-besarkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dibesar-besarkan.
Ia mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.
"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari Lapas," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Baca: PSIS Semarang Sudah Menyiapkan Diri Jelang Dijamu Persibat Batang kata Widyantoro
menurut, Yasonna, menyelesaikan masa tahanan merupakan hal biasa.
"Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," kata Yasonna.
Baca: TKN Jokowi-Maruf Jawab Sumber Dana yang Digunakan Jokowi Borong Sabun Rp 2 M
Diketahui Ahok menjalani hukuman setelah divonis bersa;ah atas kasus penodaan agama akibat pernyataan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ia pun menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.