Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkumham Minta Kebebasan Ahok Tidak Dibesar-besarkan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham Minta Kebebasan Ahok Tidak Dibesar-besarkan
Kompas.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dibesar-besarkan.

Ia mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.

"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari Lapas," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Baca: PSIS Semarang Sudah Menyiapkan Diri Jelang Dijamu Persibat Batang kata Widyantoro

menurut, Yasonna, menyelesaikan masa tahanan merupakan hal biasa.

"Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," kata Yasonna.

Baca: TKN Jokowi-Maruf Jawab Sumber Dana yang Digunakan Jokowi Borong Sabun Rp 2 M

Diketahui Ahok menjalani hukuman setelah divonis bersa;ah atas kasus penodaan agama akibat pernyataan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia pun menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas