Pengamat: Langkah Jokowi Bebaskan Ba'asyir untuk Menarik Simpati Muslim Konservatif
Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani sembilan tahun dari hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan padanya pada 2011 karena mendanai pelatihan terorisme.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, menyatakan bahwa rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan untuk membuang stigma Jokowi anti-Islam.
Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani sembilan tahun dari hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan padanya pada 2011 karena mendanai pelatihan terorisme di Aceh.
Ba'asyir menolak menandatangani dokumen taat kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan setelah menjalani dua pertiga hukuman. Namun ia mendapatkan "keringanan" dari Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan "kemanusiaan".
"Kita membuang stigma yang sampai saat ini menyatakan Pak Jokowi itu tidak dekat dengan umat Islam, kan ternyata tidak terbukti," ungkap Irfan kepada Rivan Dwiastono, wartawan BBC News Indonesia, Senin (21/1).
"Melakukan kriminalisasi ulama, enggak ada kan? Dengan seperti ini kan, itu menampik semuanya," lanjutnya.
Baca: Pengacara Bingung dengan Sikap Pemerintah terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Meski demikian, Irfan -seperti anggota TKN lainnya- bersikukuh bahwa pembebasan Ba'asyir bukan untuk kepentingan elektoral. "Ya itu tadi, (karena) rasa kemanusiaan, kita berharap melihatnya dari sudut pandang itu saja."
Jumat (18/01) lalu, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum pasangan calon presiden/wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan pembebasan 'tanpa syarat' kepada Abu Bakar Ba'asyir.
Pembebasan dilakukan dengan alasan kemanusiaan, karena Ba'asyir dinilai sudah terlalu tua dan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Ba'asyir sendiri dipenjara untuk kedua kalinya tahun 2011 lalu, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pendanaan pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Akan tetapi, dalam perkembangan terbaru, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pembebasan Ba'asyir masih perlu pertimbangan terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seraya membacakan naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Senin (21/1) sore.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga Ba'asyir yang meminta pria tersebut segera dibebaskan dengan alasan kesehatan.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.