Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Siapkan Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Kebebasan Ahok

Mabes Polri menyiapkan antisipasi gangguan keamanan jelang bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Siapkan Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Kebebasan Ahok
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyiapkan antisipasi gangguan keamanan jelang bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Diketahui, Ahok saat ini menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ia akan bebas pada Kamis (24/1/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya belum mendapat laporan akan adanya simpatisan Ahok jelang kebebasannya.

Baca: Jusuf Kalla Sebut Pembebasan Baasyir Harus Dikaji Betul Agar Tidak Ada Gugatan

"Sampai hari ini masih belum ada info terkait hal itu (massa simpatisan Ahok yang akan mengawal saat keluar). Yang jelas pengamanan ini dilakukan untuk antisipasi potensi ancaman yang mungkin bisa saja terjadi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Meski demikian, Dedi menuturkan jika pihaknya telah menyiapkan skenario antisipasi pada Kamis esok.

Berita Rekomendasi

Jenderal bintang satu itu menyebut Polres Depok dan Korps Brimob Kelapa Dua telah disiapkan guna mengantisipasi gangguan keamanan.

Baca: Ronaldikin Si Ronaldinho KW dari Indonesia, Dikabarkan Meninggal Dunia

"Itu (pengamanan) sudah disiapkan skenario oleh Polres Depok. Dan tentunya oleh Brimob sebagai tempat saudara Ahok dilakukan penahanan. Kita juga mitigasi segala macam potensi-potensi gangguan yang akan terjadi," katanya.

Diketahui, Ahok akan bebas pada 24 Januari mendatang setelah mendapat total remisi tiga bulan 15 hari.

Baca: Peringatan Dini Gelombang Tinggi 22-25 Januari 2019, Waspadai Gelombang 6 Meter

Saat bebas nanti, Ahok akan dipindahkan dulu dari Rutan Mako Brimob, tempatnya ditahan, ke Lapas Kelas 1 Cipinang.

Sebab, Ahok secara administrasi merupakan tahanan Lapas Kelas1 Cipinang yang kemudian dititipkan ke Rutan Mako Brimob.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas