Karyawan PT Nila Alam Ketakutan Saat Didatangi Kelompok Hercules
Kedatangan Hercules Rosaria Marshal dkk ke lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat pada 8 Agustus 2018 membuat karyawan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan Hercules Rosaria Marshal dkk ke lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat pada 8 Agustus 2018 membuat karyawan ketakutan.
Ini terungkap di persidangan kasus penguasan dan pengrusakan lahan yang menjerat terdakwa Hercules. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
"Saat itu takut, karena mereka datang ramai-ramai termasuk Bobi (tangan kanan Hercules,-red)," kata Ipe Sukarmin, petugas keamanan PT Nila Alam saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
Setelah mendengarkan keterangan Ipe, Ketua Majelis Hakim Rustiyono menanyakan apa mendapat ancaman dari Hercules hingga membuat takut.
Ipe mengaku tidak mendapat intimidasi dari kelompok Hercules. Hanya saja, pihak Hercules membawa cangkul, linggis dan golok untuk memasang plang nama.
Baca: Kronologi Driver Ojol Perkosa Penumpangnya yang Masih SMP, Pelaku Sempat Antar Korban Sampai Tujuan
"Tidak diintimidasi. Cuma Hercules itu kan (nada,-red) keras dan enggak sama saja nadanya seperti itu," kata Ipe.
Lalu, pihak Hercules memasang plang nama di lahan PT Nila Alam. Dia melihat ada empat orang membawa golok untuk memasang plang nama. Setelah plang nama dipasang, Bobbi memerintah Ipe.
"Kami diminta ikut aturan Pak Bobbi. Intinya kalau ada yang masuk harus ditanyain itu siapa, mau ngapain ke sini. Kalau enggak mau dengerin dia, enggak usah kerja saja," tambah Ipe.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus pengrusakan dan pengusaan lahan PT Nila Alam yang menjerat terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Pada Rabu (23/1/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak sembilan saksi ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (16/1/2019).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang diduga dilakukan oleh terdakwa," kata JPU Anggia Yusran pada saat membacakan surat dakwaan.
Upaya pengusaan lahan itu disinyalir dilakukan bersama-sama dengan, saksi Handy Musawan, saksi Sopian Sitepu, saksi Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu, dan saksi Maman Khermawan.
Penguasaan lahan itu bermula setelah Hercules menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Putusan PK itu menjadi dasar untuk mengambilalih tanah.
Namun, saksi Handy Musawan tidak menjelaskan bahwa terhadap tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 078/Pdt/2008/PN.Jkt/Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009, atas dasar putusan tersebut saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan Sertifikat HGB No.8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT. Nila Alam.
Akhirnya, pada 8 Agustus 2018, Hercules bersama dengan Hendy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, bersama dengan masa kurang lebih 60 orang membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta beberapa plang mendatangi tanah.
"Di atas tanah tersebut berdiri delapan ruko, tiga bangunan gudang, satu kantor pemasaran yang berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3982/Kalideres dan nomor 8456/Kalideres terdaftar atas nama PT Nila Alam," kata JPU.
Setelah itu, mereka masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu tersebut sehingga engsel pintu terlepas dan pintu kantor pemasaran menjadi rusak mengakibatkan tidak dapat berfungsi.
"Yang membuat saksi Suwito, saksi Idha Anjar Ratnawati, saksi Dari Puspito Sari, saksi Sukono dan saksi Ipe Sukarmin yang merupakan karyawan PT Nila Alam yang sedang bekerja merasa takut dan terancam melihat terdakwa dan para anak buahnya yang berjumlah sangat banyak," ungkap JPU di persidangan.