Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III akan Tanyakan Menkumham soal Pembatalan Bebas Ba'asyir

Komisi III akan menanyakan kepada Menkumham soal pembatalan tersebut dalam rapat sore ini.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III akan Tanyakan Menkumham soal Pembatalan Bebas Ba'asyir
Ist
Ustadz Abubakar Baasyir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menanyakan kepada Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna Laoly soal pembatalan bebas terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Komisi III akan menanyakan kepada Menkumham soal pembatalan tersebut dalam rapat sore ini.

"Menkumham nanti jam 3 kita akan tanyakan karena ini sudah jadi perhatian masyarakat di indonesia dan luar negeri, alurnya bagaimana," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/1/2019).

Pihaknya menurut Dasco enggan mengomentari Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menyampaikan pembatalan bebas Ba'asyir itu, sebelum mendengar langsung dari pemerintah.

Hanya saja sebagai pemegang kuasa, pemerintah sah-sah saja batalkan pembebasan pendiri pesantren, Al Mu'min itu.

"Kalau itu saya engga ada komen, itu kan kebijakan pemerintah, pemerintah mewacanakan, jadi sah saja pemerintah membatalkan," katanya.

Dasco mengatakan bahwa pembebabasan terpidana memang ada syaratnya. Menurutnya juga setia pada NKRI dan Pancasila merupakan harga mati. Oleh karena itu seharusnya ada pendekatan khusus kepada Ba'asyir agar memenuhi syarat-syarat itu.

Baca: Prasetyo Minta Gerindra dan PKS Segera Putuskan Cawagub Pendamping Anies Baswedan

Berita Rekomendasi

"Ya memang mungkin penafsiran persepsi orang masing masing beda, apalagi udah sepuh begitu. Memang perlu pendekatan dan pemberian pemahaman pada orang yang tepat pada ustaz gitu loh. Supaya pemberian pembebasan itu pas," pungkasnya.

Sebelumnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir batal bebas. Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas