Pengacara Bantah Tudingan Abu Bakar Ba'asyir Menolak Syarat Setia Pada Pancasila
“Yang bilang tidak mau (setia kepada Pancasila dan NKRI) siapa? Yang bilang mau siapa? Faktanya tidak sesimpel itu,” tutur Mahendradatta.
Editor: Choirul Arifin
![Pengacara Bantah Tudingan Abu Bakar Ba'asyir Menolak Syarat Setia Pada Pancasila](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/muhammad-mahendradatta11.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, membantah bila kliennya tidak mengakui dasar negara Pancasila. “Kalau tidak mengakui (Pancasila) kenapa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir berjuang di jalan hukum sampai Peninjauan Kembali? Jangan negasi, pengakuan itu bukan di mulut, tetapi di sikap tindak lebih penting,” saat dihubungi, Rabu (23/1/2019).
“Setiap tahapan ustadz selalu teken surat kuasa, bikin pleidoi, eksepsi dan lain-lain kok dibilang tidak mengakui Pancasila,” sambung Mahendradatta.
Mahendradatta menjelaskan, kliennya tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat. Salah satu dokumen pembebasan bersyarat itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Mahendradatta juga menambahkan, Abu Bakar Ba’asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut. Ba’asyir, kata Mahendratta, sejak ditangkap hingga sekarang tidak pernah memberikan tanda tangan pun, termasuk di berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sampai mati pun Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak akan merasa apalagi mengaku pernah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Mahendradatta. Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Ketika diminta konfirmasi apakah Ba’asyir telah mengikrarkan setia terhadap Pancasila dan NKRI, Mahendradatta tak menjelaskan secara gamblang. Ia hanya tak ingin berpolemik terkait masalah setia atau tidak kepada Pancasila.
“Yang bilang tidak mau (setia kepada Pancasila dan NKRI) siapa? Yang bilang mau siapa? Faktanya tidak sesimpel itu,” tutur Mahendradatta.
Pernyataan bahwa Baasyir tak mau menandatangani pernyataan setia pada Pancasila keluar dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum capres petahana Joko Widodo.
Baca: Sudah Bikin Persiapan Untuk Penyambutan, Ponpes Ngruki Kecewa Jokowi Batal Bebaskan Baasyir
"Syarat bebas bersyarat antara lain, setia kepada Pancasila. Ustadz Abu menyatakan saya gak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," jelas Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jln Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019), dikutip dari Tribunnews.
Ba'asyir beralasan, dirinya hanya ingin taat kepada Islam. Padahal menurut Yusril, nilai dalam Islam sudah tertuang dalam Pancasila.
Pancasila dan NKRI adalah Prinsip Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Baca: Inilah Tujuh Tips Berkendara Asyik yang Hemat Bahan Bakar
Jokowi menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat. Namun Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.