Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Bawaslu, Komisioner KPU Sebut Pidato Kebangsaan Prabowo di TV adalah Kampanye

Pidato tersebut digolongkan sebagai kampanye rapat umum, lantaran dilakukan di dalam ruangan tertutup dan massanya terbatas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa Bawaslu, Komisioner KPU Sebut Pidato Kebangsaan Prabowo di TV adalah Kampanye
Dok. Tim media pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kebangsaan bertajuk Indonesia Menang di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang disiarkan sejumlah stasiun televisi beberapa waktu lalu merupakan bagian dari kampanye.

Pidato tersebut digolongkan sebagai kampanye rapat umum, lantaran dilakukan di dalam ruangan tertutup dan massanya terbatas.

Hal itu disampaikan Hasyim saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) atas kasus dugaan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo.

"Pak Prabowo kampanye di hadapan para pendukungnya, bentuk kampanyenya tatap muka karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Akan Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Bawaslu

Meski tergolong sebagai kampanye, Hasyim tidak dapat memastikan apakah pidato Prabowo itu termasuk pelangaran kampanye atau bukaan.

Prabowo dan Sandiaga dilaporkan atas dugaan kampanye di media sebelum waktunya.

Menurut Hasyim, pemeriksaan dugaan iklan kampanye merupakan kewenangan dari Bawaslu. Hasyim hanya memastikan bahwa iklan kampanye di media massa saat ini belum boleh dilakukan.

Baca: Menantu Jokowi Main Proyek Rumah Bersubsidi, Mahfud MD : Kita Lihat Saja Nanti

BERITA TERKAIT

Berdasarkan Undang-Undang iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye atau 24 Maret-13 April 2019.

Pemeriksaan dugaan iklan kampanye di luar jadwal juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebab, pidato kebangsaan Prabowo itu ditampilkan di sejumlah stasiun televisi.

"Bahwa itu kemudian disiarkan, itu urusannya lembaga penyiaran," kata Hasyim.

Selain bersaksi untuk kasus dugaan iklan kampanye Prabowo, Hasyim juga memberikan keterangan atas kasus kampanye terselubung yang dilakukan oleh Jokowi.

Tudingan tersebut dilayangkan ke Jokowi pasca tayangan Visi Presiden Joko Widodo di sejumlah stasiun televisi.

Dalam keterangannya, Hasyim menyebut tayangan itu bukan bagian dari kampanye peserta pemilu. Sebab, Jokowi tampil bukan sebagai capres melainkan presiden.

"Tidak (kampanye), yang bersangkutan pidato sebagai presiden. Karena per definisi yang bisa kampanye paslon dan di situ jelas sebagai presiden," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas