Diperiksa Bawaslu, Komisioner KPU Sebut Pidato Kebangsaan Prabowo di TV adalah Kampanye
Pidato tersebut digolongkan sebagai kampanye rapat umum, lantaran dilakukan di dalam ruangan tertutup dan massanya terbatas.
Editor: Hasanudin Aco
Diberitakan sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu atas tudingan iklan kampanye di luar jadwal.
Pelapor adalah warga sipil bernama Mangaraja Simanjuntak. Ia tergabung dalam Kantor Bantuan Hukum-Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB).
Mereka menuding Prabowo-Sandiaga telah berkampanye di media massa, melalui tayangan pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi, Senin (14/1/2019).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan kampanye terselubung. Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Mereka menuding Jokowi melakukan iklan kampanye di media massa, melalui tayangan televisi 'Visi Presiden Jokowi' yang disiarkan sejumlah stasiun televisi, Minggu (13/1/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa Bawaslu, Komisioner KPU Sebut Pidato Kebangsaan Prabowo di TV adalah Kampanye"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.