Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Periksa Mendagri Tjahjo Kumolo Terkait Kasus Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat (25/1/2019).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Akan Periksa Mendagri Tjahjo Kumolo Terkait Kasus Meikarta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada wartawan pada konferensi pers laporan akhir tahun, di kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (26/12/2018). Mendagri pada kesempatan tersebut menegaskan semua e-KTP yang rusak atau invalid harus dimusnahkan akhir tahun 2018 atau sebelum tahun baru. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi peristiwa tercecernya maupun penjualan e-KTP palsu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat (25/1/2019).

Tjahjo rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini Tjahjo Kumolo, Mendagri diagendakan sebagai saksi untuk NHY (Neneng Hassanah Yasin) Bupati Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Sebelumnya Febri pernah mengatakan, KPK akan mencermati keterangan Neneng soal Tjahjo dalam persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta itu.

Dalam persidangan pada hari Senin (14/1/2019), di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng menyebut nama Tjahjo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK perihal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.

Baca: Kasus Meikarta, KPK Ungkap Jumlah Anggota DPRD Bekasi yang Pelesiran ke Thailand

Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan megaproyek Meikarta.

"Tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut dan juga melihat fakta yang terkait lain di tahap penyidikan yang sekarang juga sedang berjalan karena sebelumnya kami kan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otda," kata Febri.

BERITA REKOMENDASI

Beberapa waktu lalu, Tjahjo pernah mengklarifikasi keterangan Neneng tersebut.

"Terkait Bu Neneng, saya telepon juga, sedang dalam rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta sehingga di situ sudah disimpulkan, ditegaskan bahwa yang berwenang memberi izin itu adalah Bupati atas laporan Dirjen Otda," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Saat berbicara via telepon Dirjen Otda Soni Sumarsono, kata Tjahjo, ia meminta Neneng agar menyelesaikan polemik perizinan proyek Meikarta sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya telepon Bupati harus selesai clear sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ya dibantu segera proses izinnya dan dia kan sudah menjelaskan di pengadilan dia jawab siap sesuai dengan peraturan, kan," papar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pada waktu itu ia menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar polemik perbedaan kewenangan menghambat investasi proyek tersebut diselesaikan.


"Dibantu supaya cepat selesai, ini investasi yang besar di daerah terhambat karena masing-masing tumpang tindih, izinnya, maka Kemendagri berinisiatif mengundang gubernur dan pemerintah kabupaten atas saran RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPR," kata Tjahjo.

"Jangan sampai investasi itu terhambat karena itu investasi di daerah harus didorong. Tetapi sesuai aturan. Soal kemudian dalam proses ada kasus oleh KPK ya itu bukan kewenangan saya," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Meikarta, KPK Panggil Mendagri Tjahjo Kumolo"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas