Kuasa Hukum Fahri Hamzah Telah Ajukan Permohonan Eksekusi Rp 30 M
Eksekusi yang dimaksud adalah ganti rugi imateril kepada tergugat, yakni lima petinggi PKS senilai Rp 30 miliar.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eksekusi yang dimaksud adalah ganti rugi imateril kepada tergugat, yakni lima petinggi PKS senilai Rp 30 miliar.
Langkah tersebut diambil karena pihak tergugat tak merespons baik kasus yang telah diputuskan di tingkat Mahkamah Agung (MA) itu.
"Somasi yang kami kirimkan, kami kasih waktu satu minggu, tanggal 23 Januari, tidak juga ada tanggapan, baik itu tertulis atau melalui media massa misalnya telah menerima putusan, betapapun tidak menerima keputusan. Karena itu pada 24 Januari kami mengajukan permohonan eksekusi di PN Jaksel," ungkap Mujahid di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Mujahid menerangkan, dalam hukum acara Ketua PN Jaksel akan memanggil para pihak tergugat.
"Mereka akan dipanggil untuk mengingatkan kepada mereka bahwa ini putusan telah berkekuatan hukum tetap dan meminta mereka untuk melaksanakan secara suka rela," terangnya.
Jika pada nantinya mereka (tergugat) tak juga merespons baik keputusan MA itu, Mujahid menyebut itu merupakan pembangkangan hukum yang sebenarnya.
"Juga maka kami akan mengajukan sita eksekusi. Sita eksekusi, didahului identifikasi kira-kira aset mana saja yang bisa dilakukan sita eksekusi entah itu barang bergerak mobil, atau tidak bergerak rumah tanah dan sebagainya. Dan pada saat itu negara melalui pengadilan melakukan tindakan dengan mengirim juru sita," jelasnya.
Mujahid pun berharap masih berharap para pihak tergugat masih memililki itikad baik untuk segera melaksanakan keputusan yang telah inkrah itu.
"Karena itu saya harap kepada tergugat dalam hal ini HNW, Sohibul Iman, ayo pengadilan telah memutuskan laksanakan hasil putusan ini. Dengan begitu kita telah menunjukkan kepada masyarakat bahhwa kita ini adalah negara hukum," tandasnya.
Baca: Fahri Hamzah Desak Sohibul Iman Mundur sebagai Presiden PKS
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS.
Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.
Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 Miliar kepada politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai ganti rugi imateril.
Namun, pihak tergugat tidak merespons baik keputusan MA tersebut.